3. Transisi Digital & Sistem Payroll Bank Tahun 2000-anPemerintah mulai meninggalkan pembayaran tunai. Pembayaran gaji beralih ke sistem Payroll berbasis rekening tabungan melalui bank-bank BUMN (BRI, Mandiri, BNI, BTN) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) guna mencegah kebocoran anggaran dan meningkatkan keamanan.

Langkah ini didukung Surat Edaran / Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu yang mewajibkan penyaluran gaji PNS non-tunai melalui rekening bank persepsi (BUMN/BPD).

4. Sistem Sentralisasi SPAN dan Aplikasi GPP Tahun 2014 hingga SekarangKementerian Keuangan menerapkan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN). Proses gaji dikelola secara terpusat dan terintegrasi melalui aplikasi Gaji Pegawai Pusat (GPP) dan SP2D Elektronik. Gaji ditransfer otomatis dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening perorangan PNS setiap tanggal 1.

Hal itu diatur dalam PMK No. 11/PMK.05/2016 tentang Penyediaan Dana dan Pembayaran Gaji Induk Pegawai Negeri Sipil, yang mengamanatkan pembayaran terpusat langsung dari RKUN ke rekening PNS.

5. Integrasi Agen Keuangan Pedesaan hingga Koperasi Desa sepanjang Era ModernSaat ini penyaluran gaji PNS di wilayah pelosok/pedesaan memanfaatkan jaringan Branchless Banking. Adapun keterlibatan Koperasi Desa (KUD/Kopdes) atau BUMDes melalui kemitraan Agen Bank (seperti Agen BRILink/BNI Agen46), menjadi titik pencairan tunai dan transaksi perbankan bagi PNS di tingkat pedesaan.

Penyaluran itu didukung Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai) yang melandasi legalitas Koperasi Desa (Kopdes/KUD) dan BUMDes menjadi Agen Bank resmi untuk pencairan tunai di daerah rural.