NADIKABAR.COM — Sekretaris Daerah Jawa Barat (Sekda Jabar) Herman Suryatman menginstruksikan penguatan gerakan lintas sektor untuk memastikan tidak ada anak usia sekolah yang kehilangan akses pendidikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah hingga tingkat desa dan kelurahan, dengan melibatkan camat, kepala desa, dan lurah. Herman menegaskan persoalan anak tidak sekolah (ATS) tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) maupun Kementerian Agama RI (Kemenag).

Diperlukan kerja bersama pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintahan desa untuk menelusuri penyebab anak tidak bersekolah sekaligus memastikan mereka kembali mendapatkan layanan pendidikan.

"Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar," kata Herman, dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).

"Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa," sambungnya.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Disdik Provinsi Jabar, Kota Bandung, Senin (12/10).

Menurut Herman, pendekatan terhadap ATS harus dimulai dengan memahami kondisi riil keluarga, bukan sekadar menyimpulkan anak atau orang tuanya tidak memiliki kemauan untuk bersekolah.

Herman menilai persoalan ekonomi, tuntutan membantu pekerjaan orang tua, hingga kondisi disabilitas dapat menjadi faktor yang menghambat anak mengakses pendidikan. Karena itu, pemerintah harus hadir dengan solusi yang sesuai kebutuhan masing-masing keluarga.

"Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya," ujar Herman.

"Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam," sambungnya.

Herman meyakini sebagian besar persoalan anak tidak sekolah dapat diatasi apabila pemerintah mampu menawarkan solusi yang fleksibel dan sesuai dengan keadaan keluarga. Salah satunya melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, serta Paket C.

Menurut Herman, waktu belajar yang lebih fleksibel, termasuk pada akhir pekan atau di luar jam kerja, dapat menjadi alternatif bagi anak yang terkendala mengikuti pendidikan formal.

"Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia," kata Herman.

Karena itu, Herman meminta para kadisdik kabupaten/kota tidak berhenti pada pendataan dan laporan administratif. Mereka harus turun langsung menemui keluarga, memahami kondisi sosial masyarakat, serta memastikan setiap anak memperoleh jalan untuk kembali belajar.

Herman juga menyiapkan mekanisme eskalasi apabila persoalan tidak terselesaikan di tingkat bawah. Jika upaya pemerintah kabupaten/kota menemui jalan buntu, persoalan tersebut harus dilaporkan kepada Kadisdik Jabar untuk ditindaklanjuti langsung di lapangan.

Apabila masih belum terselesaikan, Herman menyatakan dirinya siap turun tangan.

"Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung," tegas Herman.

"Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun," sambungnya.

Herman menekankan keberhasilan penanganan anak tidak sekolah membutuhkan keberanian aparatur untuk memeriksa langsung kondisi masyarakat. Menurutnya, laporan berjenjang tidak boleh menjadi alasan untuk menunda penyelesaian masalah yang seharusnya bisa ditangani melalui koordinasi dan pendekatan yang tepat.

"Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat," ujar Herman.

"Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?," sambungnya.

Herman pun meminta seluruh kadisdik kabupaten/kota di Jabar menjadikan penanganan anak tidak sekolah sebagai tanggung jawab nyata, bukan sekadar target di atas kertas.

Herman menegaskan pemerintah daerah (pemda) harus mampu menunjukkan hasil melalui penelusuran kasus, pendampingan keluarga, dan penempatan anak pada jalur pendidikan yang sesuai. Jika terdapat kendala, persoalan tersebut harus disampaikan secara terbuka agar dapat dicarikan penyelesaian.