"Jadi tidak mungkin dalam satu sekolah negeri katakanlah 70% misalnya mampu, 30% nggak mampu, kemudian kalau memang iya konsensusnya harus sekolah beserta semua, wali murid harus sepakat-sepakat iya semua atau sepakat-sepakat tidak semua," kata Sudaryono dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (17/9/2026) kemarin.
Menurut Sudaryono, ketentuan tersebut juga mempertimbangkan kondisi siswa di sekolah. BGN ingin menghindari situasi ketika sebagian siswa mendapatkan makanan MBG sementara teman-temannya tidak.
"Atau temennnya tidak makan, dia makan sendiri. Itu saya kira kita harus arif juga dalam pendidikan ini bukan hanya masalah suka atau tidak suka itu yang menjadi pertimbangan kita," ujarnya.