Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Sekolah Bisa Tolak MBG, Bos BGN Beberkan Syaratnya
Sekolah diperbolehkan menolak program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun khusus sekolah negeri, penolakan harus berdasarkan kesepakatan sekolah dan seluruh wali muri
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 16:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sudaryono kemudian mengungkap sejauh ini terdapat 1.653 sekolah yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG. Di antaranya sekolah internasional, sekolah bertaraf internasional, hingga sekolah berasrama bertaraf nasional.
"SMA Taruna Nusantara, tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah bertaraf internasional, Cambridge kemudian ya, yang level itu lah. Selain itu juga dari 1.653 itu adalah sekolah-sekolah lain baik negeri dan swasta yang yang di data Dikdasmen itu menolak bantuan dana BOS," tutup Sudaryono.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.