NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform toko online alias seller dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan Kebijakan ini direncanakan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026, setelah sebelumnya mengalami penundaan dari rencana awal pada 1 Agustus 2026.
"Oh, sudah siap. Mereka kan sudah siap sebenarnya, tapi ada penundaan sampai 1 Oktober. Nanti Insyaallah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya mereka sudah siap. Kita juga sudah siap," ujar Bimo.
Saat ditanya terkait penyebab atau masalah yang membuat penundaan penarikan PPh pedagang toko online ini, Bimo menyebut penundaan sebelumnya merupakan arahan dari Purbaya Yudhi Sadewa saat masih menjabat sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) guna memastikan kesiapan teknis dari seluruh pihak.
"Bottleneck-nya ya karena Pak Menteri Purbaya keputusannya untuk sementara menunda supaya kesiapannya lebih matang," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan DJP bersama platform digital terkait telah melakukan uji coba sistem (sandbox) serta stabilisasi sejak tahun lalu, sehingga dapat dipastikan pelaksanaan penarikan PPh pedagang online melalui empat platform e-commerce pada 1 Oktober dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
"Empat itu kan ya Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya sudah mulai tahun lalu. Jadi no dramas-lah, nggak ada drama," pungkas Bimo.
Dalam catatan NadiKabar.com, DJP secara resmi telah menunjuk empat platform e-commerce atau marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kala itu DJP memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
"Kita tunjuk 1 Juli, 4 marketplace. Kemudian akan dilakukan mulai 1 Agustus," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2026).
Bimo menerangkan penunjukan ini dilakukan telah mempertimbangkan berbagai hal, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, dan penggunaan mekanisme rekening escrow. Ia menegaskan kesiapan marketplace untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik juga menjadi pertimbangan.
"Adapun keempat marketplace yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dan ini penunjukan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Menteri Keuangan," beber Bimo.