NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital hingga 30 September 2026 capai Rp 58,75 triliun. Capaian ini mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan capaian ini utamanya berasal dari empat sektor yaitu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial (fintech), serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP).

Secara berurutan, sektor PMSE menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak sektor ekonomi digital dengan nilai capai Rp 45,21 triliun, diikuti oleh Pajak SIPP sebesar Rp 5,96 triliun, pajak atas transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun, serta pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.

"DJP terus memperkuat pengawasan dan memperluas basis pemungutan pajak agar pertumbuhan ekonomi digital berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan perpajakan," kata dalam keterangan resmi, Sabtu (31/10/2026).

Secara rinci ia menjelaskan, hingga akhir September 2026 pihaknya telah menunjuk 280 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari total pelaku usaha yang telah ditunjuk tersebut, sebanyak 245 pelaku usaha PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp 45,21 triliun hingga 30 September 2026.

Bimo menyatakan penerimaan PPN PMSE terus terkumpul sejak 2020. Setoran tercatat sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, Rp 10,32 triliun pada 2025, dan Rp 9,54 triliun sepanjang Januari-September 2026.

Kemudian untuk penerimaan pajak dari transaksi aset kripto yang mencapai Rp 2,18 triliun, ia menjelaskan jumlah tersebut terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,30 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,82 miliar.

Penerimaan pajak kripto juga terus terakumulasi setiap tahun, berasal dari setoran sebesar Rp 246,54 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,74 miliar pada 2025, serta Rp 300,28 miliar pada Januari-September 2026.

Setelahnya dari sektor teknologi finansial atau fintech, penerimaan pajak mencapai Rp 5,40 triliun hingga 30 September 2026. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,51 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 728,20 miliar, dan PPN dalam negeri sebesar Rp 3,16 triliun.

Dalam hal ini setoran pajak fintech tercatat sebesar Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 989,53 miliar sepanjang Januari-September 2026.

Terakhir, penerimaan dari Pajak SIPP yang mencapai Rp 5,96 triliun hingga akhir September 2026 ini berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 432,69 miliar dan PPN sebesar Rp 5,53 triliun.

Secara akumulatif, setoran Pajak SIPP tercatat sebesar Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,23 triliun pada 2025, dan Rp 1,89 triliun sepanjang Januari-September 2026.

"DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional," ujar Bimo.

Melalui langkah tersebut, ia memastikan akan DJP terus berupaya memastikan aktivitas ekonomi digital berkontribusi secara optimal terhadap penerimaan negara, sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.