Perlu diketahui, short selling adalah strategi transaksi di pasar modal yang membuat investor dapat menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.

Adapun pada POJK Nomor 6 Tahun 2024, diketahui terdapat ketentuan terkait minimum modal awal bagi investor yang hendak melakukan perdagangan short selling. Pada Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024, nilai jaminan awal transaksi pertama yakni sebesar Rp 50 juta.

"Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit; (a) 50% dari nilai Transaksi Short Selling; atau (b) Rp 50.000.000 digunakan yang lebih tinggi," bunyi Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024.