NADIKABAR.COM — Mekanisme perdagangan short selling mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Investor yang ingin melakukan transaksi dengan skema ini wajib memiliki modal awal minimal Rp 50 juta.

Namun, investor yang ingin menggunakan skema short selling harus terlebih dahulu mendaftar diri ke perusahaan sekuritas atau Anggota Bursa (AB) yang menyediakan layanan tersebut.

Ketentuannya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

"Sesuai dengan peraturan demikian (modal Rp 50 juta)," ungkap Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Selain itu, investor wajib memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum bisa menggunakan skema short selling. Jeffrey mengatakan, skema ini nantinya dapat menjadi salah satu strategi investasi bagi investor.

Namun, dia mengingatkan short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor diharapkan sudah memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.

"Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelas Jeffrey.

Dia menambahkan, saat ini ada lima saham yang bisa diperdagangkan dengan skema short selling. Sementara itu, baru dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan tersebut, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.

Perlu diketahui, short selling adalah strategi transaksi di pasar modal yang membuat investor dapat menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.

Adapun pada POJK Nomor 6 Tahun 2024, diketahui terdapat ketentuan terkait minimum modal awal bagi investor yang hendak melakukan perdagangan short selling. Pada Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024, nilai jaminan awal transaksi pertama yakni sebesar Rp 50 juta.

"Nilai Jaminan Awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling paling sedikit; (a) 50% dari nilai Transaksi Short Selling; atau (b) Rp 50.000.000 digunakan yang lebih tinggi," bunyi Pasal 34 POJK Nomor 6 Tahun 2024.