Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Sebagai informasi, OJK sebelumnya menunda penerapan short selling berdasarkan surat OJK nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025. Surat tersebut memuat kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.