Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
Short Selling Bursa Mulai Berlaku Hari Ini
Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengimplementasikan skema perdagangan short selling secara bertahap mulai hari ini, Selasa (15/9/2026). Implementasi diterapkan dengan tetap memper
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 16 September 2026 pukul 03:46 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selanjutnya, BEI akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling pada tanggal 28 September 2026 yang akan berlaku efektif pada periode Oktober 2026.
Sebagai informasi, OJK sebelumnya menunda penerapan short selling berdasarkan surat OJK nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025. Surat tersebut memuat kebijakan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling, trading halt, dan batasan auto rejection.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.