Kemudian implementasinya kembali ditunda berdasarkan surat OJK nomor S-9/D.04/2026 tanggal 13 Maret 2026. BEI juga melanjutkan penundaan implementasi short selling berdasarkan pengumuman nomor Peng-00042/BEI.POP/03-2026 tanggal 16 Maret 2026.

Sebagaimana informasi, short selling adalah strategi transaksi di pasar modal di mana investor menjual saham yang belum dimiliki dengan cara meminjamnya terlebih dahulu, dengan harapan dapat membelinya kembali di harga yang lebih rendah untuk meraup keuntungan.