"Akan mulai berlaku, artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ia mengingatkan, short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor diharapkan sudah memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.