NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan mekanisme perdagangan short selling mulai besok, Kamis (1/10). Melalui skema ini, investor dapat menjual saham yang belum dimiliki dengan terlebih dahulu meminjamnya, lalu membelinya kembali saat harganya turun untuk memperoleh keuntungan.
Berdasarkan pengumuman BEI tentang daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin dan short selling No.Peng-00178/BEI.POP/09-2026, terdapat lima saham yang dapat diperdagangkan dalam mekanisme short selling.
Kelima saham tersebut adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Kemudian terdapat dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
"Akan mulai berlaku, artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas," ungkap Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Ia mengingatkan, short selling memiliki risiko yang cukup tinggi. Karena itu, investor diharapkan sudah memiliki pengalaman dan memahami risiko dalam menggunakan skema tersebut.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui terdapat kriteria investor yang boleh mengakses mekanisme perdagangan tersebut. Kriteria tersebut di antaranya memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan.
"Jadi, ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya, tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelasnya.