NADIKABAR.COM — Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diperbolehkan memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi lembaga negara sebelum menjadi pemegang saham BEI.
Syarat pertama, lembaga negara tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap BEI. Hal ini menjadi substansi dari pengaturan dalam RPOJK tentang demutualisasi BEI.
"Kepemilikan Bursa Efek oleh Pihak selain Anggota Bursa Efek tidak boleh mengganggu independensi OJK dalam pengawasan Bursa Efek," ungkap Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya, dikutip Kamis (17/9/2026).