Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Siapa Saja Bisa Genggam Saham Bursa? Ini Syarat dari OJK
Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Dan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 17 September 2026 pukul 21:44 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Ia juga menegaskan, pengurus BEI wajib bersifat independen, dipilih dan dilakukan uji kelayakan oleh OJK. Hasan juga menegaskan, pemegang dana dan pengurus BEI harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal.
"Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bursa Efek wajib melalui persetujuan OJK terlebih dahulu," pungkasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.