Selanjutnya, masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan pengawasan ganda atau redundancy terhadap BEI. Dalam hal ini, OJK berperan sebagai regulator tunggal BEI yang independen.

"Masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek," tegas Hasan.