NADIKABAR.COM — Terdakwa Agung Winarno menjalani sidang lanjutan kasus dugaan TPPU terkait Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menghadirkan tiga saksi.
Jakarta - Terdakwa Agung Winarno menjalani sidang lanjutan kasus dugaan TPPU terkait Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menghadirkan tiga saksi.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Agung Winarno, mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Sidang lanjutan perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menghadirkan tiga saksi dari jaksa penuntut umum, yakni Ali Amran, Giri Pratama, dan Putri Rahayu.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan TPPU Agung Winarno, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Jaksa menghadirkan keterangan saksi untuk mendalami dugaan pencucian uang melalui pembiayaan produksi film Sang Pengadil senilai Rp2,88 miliar dalam perkara yang menjerat Agung Winarno.
Dalam perkara ini, Agung Winarno didakwa menyamarkan dan menyembunyikan harta benda yang diduga dari hasil korupsi milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Selain melalui produksi film 'Sang Pengadil', penyamaran aset disebut dilakukan dengan menyembunyikan surat keterangan ganti rugi dan mobil Alphard Zarof.