"IFAR (Indofood Agri Resources) telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia mengingat kegiatan usaha perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia," tulis manajemen INDF dikutip dari Keterbukaan Informasi.
SIMP dan LSIP juga menegaskan telah mengambil langkah mitigasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang ketat.
SIMP dan LSIP juga mengklaim telah memenuhi kewajiban pelaporan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, setiap kejadian kebakaran wajib dilaporkan kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.
"Kegiatan usaha Perseroan tetap beroperasi normal seperti biasa, tidak terdapat gangguan dan/atau dampak material pada kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik dan produksi maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen SIMP.