NADIKABAR.COM — Otoritas Singapura memanggil sejumlah petinggi perusahaan sawit Indonesia untuk mengklarifikasi dugaan penyebab kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pengusaha konglomerasi, di antaranya dari Salim Group dan Sinar Mas.
Mengutip Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), sejumlah emiten yang terafiliasi konglomerasi tersebut turut memberikan penjelasan mengenai pemanggilan bosnya. Dari konglomerasi Sinar Mas, terdapat lima perusahaan yang membuat keterbukaan informasi, yakni PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry (PT LPPI), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM).
Kelima perusahaan tersebut diketahui anak usaha dari Asia Pulp & Paper Company (APP), yang dalam pertemuan tersebut diwakili oleh Franky Oesman Widjaja. Kelima perusahaan tersebut kompak mengaku tidak menjadi subjek dalam pembahasan pertemuan Franky dengan otoritas Singapura.
"Perseroan menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang tersedia pada Perseroan, Perseroan dan entitas anak Perseroan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan maupun penelusuran fakta yang dilakukan oleh Pemerintah Singapura sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan terkait peristiwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan tersebut," tulis manajemen OPPM dikutip dari Keterbukaan Informasi, Selasa (3/11/2026).
Manajemen kelima perusahaan tersebut juga kompak mengungkap posisi APP dalam struktur kepemilikan saham. Sebagaimana dikutip dari Keterbukaan Informasi TKIM misalnya, APP diketahui memiliki 0,04% saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali perseroan.
Meski demikian, kelima perusahaan afiliasi Sinar Mas itu menegaskan bahwa APP merupakan badan hukum yang terpisah. Karenanya, mereka mengklaim tidak memiliki kewenangan maupun informasi untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut.
"Perseroan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang memadai untul yang memadai untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai proses yang melibatkan APP Co Ltd," tulis manajemen TKIM dikutip dari Keterbukaan Informasi.
Sementara itu, terdapat tiga emiten afiliasi Salim Group yang juga buka suara terkait pemanggilan CEO dan Direktur Eksekutif Indofood Agri Resources, Mark Julian Wakeford. Ketiga emiten tersebut adalah PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP).
Ketiga perusahaan tersebut mengaku belum menerima informasi atau klarifikasi dari entitas induk, dalam hal ini Indofood Agri Resources. Perusahaan tersebut juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari otoritas Singapura mengenai pemanggilan tersebut.
"IFAR (Indofood Agri Resources) telah menyampaikan akan bekerja sama dengan pihak otoritas di Singapura dengan tetap memperhatikan dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku baik di Singapura maupun di Indonesia mengingat kegiatan usaha perkebunan dilakukan oleh entitas anak IFAR yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk, yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia," tulis manajemen INDF dikutip dari Keterbukaan Informasi.
SIMP dan LSIP juga menegaskan telah mengambil langkah mitigasi untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan larangan pembakaran (zero burning policy) yang ketat.
SIMP dan LSIP juga mengklaim telah memenuhi kewajiban pelaporan dampak lingkungan secara daring setiap bulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, setiap kejadian kebakaran wajib dilaporkan kepada pihak berwenang setempat, termasuk kepolisian.
"Kegiatan usaha Perseroan tetap beroperasi normal seperti biasa, tidak terdapat gangguan dan/atau dampak material pada kegiatan usaha perkebunan, operasional pabrik dan produksi maupun kelangsungan usaha Perseroan," tulis manajemen SIMP.