"Berdasarkan informasi di media, salah satu pihak yang menerima pemanggilan dari pihak otoritas Singapura dan menghadiri pertemuan adalah entitas induk perseroan, yaitu Indofood Agri Resources Ltd. Sampai dengan saat ini perseroan belum mendapatkan informasi atau klarifikasi dari entitas induk perseroan mengenai kelanjutan hal-hal yang disebutkan di atas," tulis manajemen SIMP dalam surat tanggapannya kepada BEI.

Di sisi lain, SIMP menyatakan tetap menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero burning policy. Perusahaan mengklaim melakukan pemantauan titik panas (hotspot) di area perkebunan dan sekitarnya, serta menindaklanjuti titik api yang teridentifikasi.

SIMP juga menyatakan menjalankan langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran, termasuk pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan peralatan pemadam, serta pelatihan rutin bagi karyawan. Perusahaan turut menyebut berkoordinasi dengan masyarakat dan melaporkan kejadian kebakaran kepada instansi berwenang.

Dari kelompok Sinarmas, sejumlah emiten yang memberikan tanggapan antara lain PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tbk (LPPI), PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM), dan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (PIDL).

Perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak menjadi subjek pembahasan, permintaan informasi, pemanggilan, maupun penelusuran fakta oleh pemerintah Singapura terkait penyelidikan karhutla.

Mereka menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil adalah Asia Pulp & Paper Company Ltd (APP Co Ltd), pemegang saham tidak langsung perusahaan-perusahaan tersebut.

APP Co Ltd disebut memiliki 0,04 persen saham di PT APP Purinusa Ekapersada, yang merupakan pemegang saham pengendali perusahaan terkait.

"Perseroan dan entitas anak perseroan tidak terlibat dalam pemanggilan atau proses sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan tersebut," tulis manajemen Tjiwi Kimia.

Perusahaan-perusahaan kelompok Sinarmas itu juga menjelaskan APP Co Ltd merupakan badan hukum yang terpisah. Karena itu, mereka menyatakan tidak memiliki kewenangan maupun informasi yang cukup untuk menjelaskan proses yang dijalani entitas tersebut.