Sejumlah perusahaan itu juga menyebut belum menerima temuan, teguran, ataupun hasil pemeriksaan dari pemerintah Singapura atau instansi berwenang terkait penyelidikan karhutla.

Mereka menyatakan belum mengidentifikasi risiko atau dampak material terhadap kegiatan usaha maupun hubungan dengan pelanggan, pemasok, kreditur, dan investor.

Pemanggilan tersebut sebelumnya dilakukan Wakil Perdana Menteri Singapura Gan Kim Yong terhadap perwakilan 10 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Pertemuan pada 28 Oktober 2026 itu turut dihadiri Menteri Senior K Shanmugam dan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu.

Salah satu nama yang hadir adalah Chairman dan CEO Golden Agri-Resources Franky Oesman Widjaja. Ia juga hadir mewakili Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China).

Pemerintah Singapura berencana mengajukan amendemen Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act pada sidang parlemen berikutnya. Perubahan aturan itu ditujukan untuk memberikan dasar hukum bagi proses pemeriksaan independen terhadap perusahaan yang diduga berkaitan dengan karhutla.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura Grace Fu sebelumnya menyatakan perusahaan yang menolak menunjuk pemeriksa independen atau tidak bekerja sama penuh dalam penyelidikan dapat dianggap melakukan tindak pidana.

Dengan rencana perubahan tersebut, Singapura ingin memperkuat kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai menyebabkan polusi kabut asap lintas batas.