NADIKABAR.COM — Kementerian Tenaga Kerja Singapura mencatat peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di negaranya. Jumlahnya mencapai level tertinggi setelah pandemi COVID-19 pada akhir 2020.

Jumlah PHK di Singapura pada kuartal III-2026 mencapai 4.800 orang atau meningkat dibandingkan kuartal II-2026 yang mencapai 4.620 orang. Angka itu menjadi yang tertinggi sejak kuartal IV-2020 dengan angka 5.640 orang PHK.

"PHK tetap tinggi di sektor-sektor yang berorientasi ke luar negeri (sektor yang bergantung pada pasar internasional)," tulis pemberitaan Reuters, Jumat (30/10/2026).