NADIKABAR.COM — Pemerintah Singapura mengusulkan kenaikan denda hingga 20 juta dolar Singapura atau setara Rp 283,34 miliar (kurs Rp 14.167) bagi perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Insiden itu telah menyebabkan kabut asap lintas batas.
Usulan disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu dalam pembacaan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang diusulkan pada Rabu (4/11).
RUU tersebut diajukan dan dibacakan untuk kedua kalinya di bawah mekanisme khusus 'Sertifikat Urgensi' (Certificate of Urgency) yang ditandatangani oleh Presiden, menyusul fenomena kabut asap terburuk di Singapura dalam lebih dari satu dekade. Sertifikat tersebut memungkinkan sebuah RUU untuk diajukan, diperdebatkan dan disahkan melalui ketiga tahap pembacaan dalam satu sesi sidang parlemen.