Bulan lalu, NEA mengeluarkan Pemberitahuan Langkah Pencegahan (Preventive Measure Notices) berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan Indonesia yang mewajibkan mereka untuk memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan kegiatan pembakaran, serta menyerahkan rencana tindak lanjut.

NEA juga mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Itu merupakan langkah yang baru pertama kali dilakukan di bawah undang-undang tersebut.

Pemberitahuan itu meminta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, konsesi lahan di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran. Beberapa perusahaan menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan tahap pertama informasi yang diminta.