NADIKABAR.COM — Pemerintah Singapura mengusulkan kenaikan denda hingga 20 juta dolar Singapura atau setara Rp 283,34 miliar (kurs Rp 14.167) bagi perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Insiden itu telah menyebabkan kabut asap lintas batas.
Usulan disampaikan Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Grace Fu dalam pembacaan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas yang diusulkan pada Rabu (4/11).
RUU tersebut diajukan dan dibacakan untuk kedua kalinya di bawah mekanisme khusus 'Sertifikat Urgensi' (Certificate of Urgency) yang ditandatangani oleh Presiden, menyusul fenomena kabut asap terburuk di Singapura dalam lebih dari satu dekade. Sertifikat tersebut memungkinkan sebuah RUU untuk diajukan, diperdebatkan dan disahkan melalui ketiga tahap pembacaan dalam satu sesi sidang parlemen.
Sebagai informasi, Singapura mengalami kabut asap dari 4 September hingga 25 Oktober 2026. Kualitas udara mencapai kategori tidak sehat selama 33 hari dan kategori sangat tidak sehat selama lima hari.
Fa mengatakan bahwa pemerintah akan memperkuat legislasi jika diperlukan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam masalah kabut asap.
"Kita memerlukan kewenangan yang efektif untuk melindungi masyarakat Singapura dan meminta pertanggungjawaban entitas yang melanggar, sembari tetap menghormati kedaulatan negara lain, menjunjung hukum internasional dan menghindari tindakan yang melampaui yurisdiksi negara (ekstrateritorial)," ujarnya dikutip dari Channel News Asia, Kamis (5/11/2026).
Bulan lalu, NEA mengeluarkan Pemberitahuan Langkah Pencegahan (Preventive Measure Notices) berdasarkan Pasal 9 THPA kepada 10 perusahaan Indonesia yang mewajibkan mereka untuk memadamkan atau mencegah kebakaran, menghentikan kegiatan pembakaran, serta menyerahkan rencana tindak lanjut.
NEA juga mengeluarkan pemberitahuan berdasarkan Pasal 10 kepada 10 perusahaan yang terdaftar di Singapura. Itu merupakan langkah yang baru pertama kali dilakukan di bawah undang-undang tersebut.
Pemberitahuan itu meminta informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan mereka, konsesi lahan di Indonesia, serta langkah-langkah pencegahan kebakaran. Beberapa perusahaan menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan tahap pertama informasi yang diminta.