Mufti meminta otoritas pelayaran memastikan terdapat prosedur yang tegas ketika kondisi cuaca dinilai berisiko terhadap keselamatan kapal dan penumpang.

"Kalau kapal sudah menerima informasi mengenai cuaca buruk, harus ada keputusan yang terukur. Apakah tetap berlayar, menunda keberangkatan atau mengubah rute. Jangan sampai faktor operasional mengalahkan keselamatan manusia," tegas Mufti.

Menurut Mufti, keputusan untuk tetap memberangkatkan kapal dalam kondisi cuaca buruk harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan standar keselamatan dan hasil analisis risiko. Baginya keselamatan penumpang tidak boleh dinegosiasikan.

BPKN mendorong pemerintah dan pihak berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap kapal, operator serta seluruh prosedur pelayarannya.

Audit, kata Mufti, harus mencakup kondisi dan kelayakan kapal, pemeliharaan, stabilitas kapal, kapasitas penumpang dan muatan, distribusi muatan, sistem manifes, kompetensi awak kapal, peralatan keselamatan hingga prosedur menghadapi cuaca ekstrem.

"Investigasi harus menjawab secara utuh. Jangan hanya mencari siapa yang salah, tetapi harus ditemukan di mana sistem keselamatannya gagal," tambah Mufti.