Ia menjelaskan, perpres yang membuat proses penempatan manajer kopdes dianggap lambat. Adapun dalam perpres tersebut, terdapat besaran gaji dan tunjangan manajer kopdes.

"Kemarin memang kita harus menunggu Peraturan Presiden yang keluar tentang Perpres Tata Kelola, karena di situ manajer itu kan harus ada besaran gaji dan tunjangan. Dan kita harus menunggu soal itu," pungkasnya.

Lihat juga Video Calon Manajer Kopdes Merah Putih Ikut Latihan Komcad, Ini Alasannya