NADIKABAR.COM — Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono buka-bukaan soal masih adanya tunggakan dari BGN ke sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dia menegaskan pembayaran belum bisa dilakukan karena masih menunggu hasil review dan proses hukum di Kejaksaan.
Sudaryono mengatakan bahwa tunggakan tersebut berasal dari mitra yang berperan sebagai kontraktor pembangunan dapur yang dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di mana pembangunan dapur ini dilakukan pada saat BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana.
"Nah itu belum dibayar karena masih dalam review, masih dalam perkara di kejaksaan gitu," ujar Sudaryono di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sudaryono menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menahan pembayaran tunggakan tersebut kepada mitra. Ia mengatakan saat ini BGN belum melakukan pembayaran karena belum selesainya perkara tersebut.
Ketika perkara tersebut sudah selesai dan sudah mendapatkan persetujuan pembayaran dari BPKP, Kejaksaan, maka pihaknya akan langsung membayar tunggakan itu.
"Jadi intinya tolong tolong disampaikan, bukan kok saya ini mau nahan-nahan rezeki orang gitu, tapi kan namanya namanya ada persoalan, kan persoalan itu tidak di tangan saya. Persoalan di tangannya pihak berwajib, kejaksaan. Ya tentu saja kita rekomendasi dari kejaksaan, BPKP, BPK, 'Bayar', kita bayar. Intinya itu aja sebetulnya," katanya.
"Saya paham, saya paham ya namanya orang keluar biaya kan pasti juga saya memahami itu. Bukan kok saya ini menutup mata terhadap persoalan itu, tidak. Cuman ya ya ya itulah kenyataan yang terjadi gitu," sambungnya.