Sebagai informasi, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ia mendorong aturan tersebut bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menurutnya, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," ujar Harris dalam keterangannya, dihimpun dari keterangan resmi Sabtu (5/9/2026).