NADIKABAR.COM — Komisi XI DPR RI mendorong perluasan lingkup penindakan pidana dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam usulan tersebut, perampasan aset didorong tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, mengaku belum mengetahui dan membahas rancangan RUU tersebut. Adapun saat ini, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan di DPR.
"Saya belum tau dan belum bahas itu, saya nggak bisa jawab," ungkap Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Meski begitu, Purbaya tak menutup kemungkinan adanya perluasan penindakan RUU Perampasan Aset ke sektor perpajakan. Namun ia menekankan, perlu ada batasan penerapan sanksi perampasan aset agar tetap menjaga prinsip keadilan.
"Mungkin bisa tapi jangan sekali melanggar langsung diambil semua. Harus ada asas-asas keadilan juga, mungkin kalau sudah berkali-kali, kayak gitu ya bisa, atau dengan sengaja melakukan itu untuk mengelabui pajak, bisa saja," jelasnya.
Ia menegaskan, asas keadilan perlu dikedepankan agar tidak membebani masyarakat. Pasalnya, terdapat juga rakyat yang kadang kala lupa untuk membayar pajak.
"Jadi, kita terapkan prinsip keadilan yang betul nanti. Kalau itu diterapkan pun Harus ada rambu-rambu yang jelas. Jadi gini, jangan sampai menyulitkan Rakyat biasa yang kadang-kadang lupa atau lalai," pungkasnya.
Sebagai informasi, Anggota Komisi XI DPR Harris Turino menegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh hanya menyasar tindak pidana korupsi. Ia mendorong aturan tersebut bisa diterapkan terhadap seluruh tindak pidana, termasuk kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
Menurutnya, sejumlah tindak pidana juga perlu dijerat dengan mekanisme perampasan aset. Di antaranya perdagangan orang, narkotika, senjata, hingga perdagangan organ.
"Termasuk perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ. Perbankan, perpajakan. Enak amat orang gelapin pajak nggak bisa disita," ujar Harris dalam keterangannya, dihimpun dari keterangan resmi Sabtu (5/9/2026).