NADIKABAR.COM — Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Solikin M. Juhro, menawarkan konsep gabungan tim redaksi Undang-Undang (UU) tentang BI dengan buah pikiran ekonomi Sumitro Djojohadikusumo atau Sumitronomics. Menurutnya kedua kerangka pikiran ini memiliki tujuan yang sejalan.
Hal itu diungkapan oleh Solikin dalam uji kelayakan dan kepatutan Calon Deputi Gubernur BI bersama Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026). Dia menjelaskan, Pasal 1 UU tentang BI memandatkan bank sentral untuk menjaga stabilitas rupiah, sistem pembayaran dan keuangan untuk mendukung pertumbuhan.
Sementara itu, Sumitronomics memiliki tiga aspek yang mencakup stabilitas yang dinamis, pertumbuhan yang tinggi, dan ekonomi kerakyatan, yang sejalan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Kerangka pemikiran tersebut tidak hanya sejalan dengan peran bank sentral, tetapi juga penciptaan lingkungan ekonomi yang kondusif bagi sektor riil dan lapangan kerja.
"Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Kemudian saya padukan dengan pemikiran bangsawan ekonomi kita, Bapak Sumitro, yaitu Sumitronomics yang menjangkar kepada tiga aspek kebijakan, yaitu stabilitas yang dinamis, pertumbuhan yang tinggi, dan ekonomi kerakyatan," ungkap Solikin.