NADIKABAR.COM — Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pengangkatan seluruh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat finalisasi mengenai kepegawaian yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (6/11).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan pengangkatan status PPPK paruh waktu ini tidak hanya berlaku bagi tenaga pendidik atau guru, tetapi mencakup seluruh lintas profesi di ranah non-ASN.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Ini termasuk lintas profesi," ujar Prasetyo.