Kebijakan perpanjangan ini setidaknya mencakup lebih dari 172 ribu guru negeri dan 2.400 guru di bawah Kementerian Agama.

Kemudian, pemerintah juga berencana menyiapkan aturan khusus mengenai batasan usia bagi pegawai non-ASN yang ingin mengikuti seleksi PNS.

Seluruh penyesuaian aturan dan pengangkatan status kepegawaian ini dijadwalkan akan mulai berlaku secara bertahap terhitung mulai 1 Januari 2027.

"Alhamdulillah hari ini masalah kepegawaian sudah bisa kita benahi. Yang bekerja sudah mendapatkan kepastian status, adik-adik yang baru lulus juga akan kita buka ruang," ungkap Prasetyo.