SPP-TDLN, kata Suahasil, dirancang untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi layanan atau produk digital dari luar negeri yang memang sejak awal berstatus sebagai objek pajak.
"Bukan mengenakan pajak terhadap seluruh perpindahan dana masyarakat," tegas Suahasil.
Suahasil menjelaskan ketentuan perpajakan untuk layanan transfer dan dompet digital sudah diatur dalam PMK Nomor 69 Tahun 2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Dalam hal itu pungutan PPN hanya dikenakan pada biaya admin atau biaya jasa perantara transaksi, bukan dipotong dari total nilai uang pokok yang sedang dikirimkan oleh nasabah atau pengguna aplikasi.