NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara membantah isu yang beredar terkait rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap setiap transfer antarbank maupun dompet digital (e-wallet) mulai 9 November 2026.

"Saya ingin menegaskan di sini, tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital," kata Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor BI, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Suahasil menyebut ada kekeliruan interpretasi terhadap implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Dia menegaskan kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 itu bukanlah instrumen untuk memajaki transfer dana masyarakat.