"PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer. Moga-moga ini clear untuk semuanya," urai Suahasil.

Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pemerintah akan menerapkan pajak digital mulai 9 November 2026. Pemungutan pajak ini akan dilakukan oleh seluruh perbankan nasional, bank swasta, hingga industri teknologi keuangan atau fintech.

"Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut," ungkap Hashim dalam Rapimnas Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10).