NADIKABAR.COM — Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut) menindak truk trailer atau kendaraan besar yang melanggar aturan memasuki jalur lambat di Jalan Jampea, Koja, yang sebelumnya sempat membuat laju ambulans terhambat saat menuju RSUD Koja.
“Kami telah menindaklanjuti video tersebut dan melakukan penindakan pada 14 dan 15 Oktober 2026 di lokasi tersebut,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Utara Rudy Saptari Sulesuryana di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan jalur lambat di Jalan Jampea tersebut jelas tidak diperuntukkan bagi kendaraan berat atau truk kontainer.
“Di lokasi tersebut sudah terpasang rambu-rambu larangan masuknya kendaraan jenis truk kontainer atau kendaraan bertonase berat ke jalur lambat," ujar Rudy.
Menurut dia, masuknya truk kontainer ke jalur lambat itu merupakan pelanggaran aturan lalu lintas karena dapat membahayakan pengguna jalan lain, terutama menghambat laju kendaraan darurat, seperti mobil ambulans yang sedang membawa pasien atau penanganan darurat medis lainnya.
Terkait peristiwa itu, Sudinhub Jakarta Utara melakukan penindakan sanksi BAP tilang dan penderekan terhadap kendaraan yang mangkal di sekitar lokasi tersebut secara berkala, bersama dengan jajaran petugas gabungan Lintas Jaya di lapangan.
Pihaknya bersama petugas gabungan Lintas Jaya juga meningkatkan pengawasan serta penindakan tegas, mulai dari sanksi tilang hingga penindakan operasional terhadap pengemudi angkutan barang yang tidak patuh dan melanggar rambu lalu lintas, khususnya di Jalan Jampea, di jalur lambat di depan RSUD Koja.
Selain itu, kata Rudy, Sudinhub Jakarta Utara akan melarang kendaraan besar truk kontainer melintas di Jalan Jampea dan melakukan sterilisasi. Pihaknya akan berkoordinasi aktif dengan asosiasi dan pengelola angkutan barang atau peti kemas serta pengemudi truk kontainer agar mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Sementara itu, terkait usulan pemasangan portal pembatas ketinggian (height barrier), Rudy mengatakan hal itu akan dikaji secara teknis. Ia pun berjanji akan mengkaji untuk memastikan portal tersebut efektif menghalau truk berat tanpa mengganggu mobilitas armada pemadam kebakaran atau kendaraan darurat besar lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus memastikan akses jalur lambat di Jalan Jampea tetap steril dan aman," tegas Rudy.
Sebelumnya, mobil ambulans yang melintas di jalur lambat di Jalan Jampea, arah RSUD Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terhalang oleh truk kontainer yang terparkir di kawasan tersebut. Kejadian itu lantas menjadi perbincangan masyarakat di media sosial. Di akses jalur lambat tersebut terdapat rambu larangan melintas bagi kendaraan berat, termasuk kontainer, dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Namun, diketahui masih banyak kendaraan truk kontainer dan trailer yang masuk ke jalur tersebut, terutama untuk melakukan putar balik di bawah flyover. Kondisi itu pun dinilai mengganggu fungsi jalur lambat yang seharusnya dapat digunakan secara lancar oleh kendaraan, khususnya kendaraan yang menuju IGD RSUD Koja.