NADIKABAR.COM — Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berpotensi menerima total bantuan Rp900 ribu.

Dalam Pasal 3, terdapat tiga persyaratan utama penerima BSU. Pertama, pekerja harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.

Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan sejumlah penyesuaian untuk wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.

Ketentuan batas gaji BSU tidak selalu berhenti pada angka Rp3,5 juta. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

Dalam kondisi tersebut, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.