Sementara itu, jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Daftar wilayah beserta batas upah yang disesuaikan tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup sejumlah kabupaten dan kota di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, serta wilayah lainnya.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, yang menggunakan UMP sebagai acuan sebesar Rp5.729.876, batas upah penerima BSU dibulatkan menjadi Rp5,8 juta. Sementara itu, untuk Kota Bekasi, yang memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.999.443, batas upahnya dibulatkan menjadi Rp6 juta.
Artinya, pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta belum tentu otomatis tidak memenuhi syarat. Kelayakannya tetap perlu dilihat berdasarkan wilayah tempat bekerja dan ketentuan batas upah yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Permenaker juga menjelaskan gaji atau upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen upah tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Selanjutnya, peraturan tersebut mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU.