Sementara itu, ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mencantumkan larangan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu persyaratan penerima BSU.
Karena itu, syarat tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan ketentuan program BSU pada periode sebelumnya.
Pemberian bantuan juga didasarkan pada jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut menjadi dasar pemberian BSU, tetapi tidak mencantumkan tanggal pencairan secara spesifik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan pemerintah berencana menyalurkan kembali BSU pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja.
Bantuan direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan total Rp900 ribu per penerima, sedangkan kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Airlangga mengatakan rencana itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah program bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026. Namun, ia belum mengumumkan tanggal pasti pencairan ketika menyampaikan keterangan tersebut pada 30 September 2026.