NADIKABAR.COM — Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi pekerja yang ingin menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk periode Oktober-Desember 2026.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja dan buruh. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.
Bantuan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan dan dibayarkan sekaligus. Dengan skema tersebut, pekerja yang memenuhi persyaratan berpotensi menerima total bantuan Rp900 ribu.
Dalam Pasal 3, terdapat tiga persyaratan utama penerima BSU. Pertama, pekerja harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Ketiga, pekerja menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan sejumlah penyesuaian untuk wilayah yang memiliki upah minimum lebih tinggi.
Ketentuan batas gaji BSU tidak selalu berhenti pada angka Rp3,5 juta. Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih tinggi dari Rp3,5 juta.
Dalam kondisi tersebut, batas upah penerima BSU mengikuti UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Sementara itu, jika suatu wilayah tidak menetapkan UMK, batas upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) yang juga dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Daftar wilayah beserta batas upah yang disesuaikan tercantum dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026.
Daftar tersebut mencakup sejumlah kabupaten dan kota di berbagai provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, serta wilayah lainnya.
Sebagai contoh, untuk DKI Jakarta, yang menggunakan UMP sebagai acuan sebesar Rp5.729.876, batas upah penerima BSU dibulatkan menjadi Rp5,8 juta. Sementara itu, untuk Kota Bekasi, yang memiliki UMK 2026 sebesar Rp5.999.443, batas upahnya dibulatkan menjadi Rp6 juta.
Artinya, pekerja yang menerima upah di atas Rp3,5 juta belum tentu otomatis tidak memenuhi syarat. Kelayakannya tetap perlu dilihat berdasarkan wilayah tempat bekerja dan ketentuan batas upah yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.
Permenaker juga menjelaskan gaji atau upah yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem. Komponen upah tersebut terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Selanjutnya, peraturan tersebut mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dari penerima BSU.
Sementara itu, ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tidak mencantumkan larangan bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai salah satu persyaratan penerima BSU.
Karena itu, syarat tersebut tidak dapat disamakan begitu saja dengan ketentuan program BSU pada periode sebelumnya.
Pemberian bantuan juga didasarkan pada jumlah pekerja yang memenuhi persyaratan dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Aturan tersebut menjadi dasar pemberian BSU, tetapi tidak mencantumkan tanggal pencairan secara spesifik.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyampaikan pemerintah berencana menyalurkan kembali BSU pada kuartal IV 2026 kepada 13,3 juta pekerja.
Bantuan direncanakan diberikan satu kali untuk periode tiga bulan dengan total Rp900 ribu per penerima, sedangkan kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Airlangga mengatakan rencana itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah program bantuan pemerintah pada kuartal IV 2026. Namun, ia belum mengumumkan tanggal pasti pencairan ketika menyampaikan keterangan tersebut pada 30 September 2026.