NADIKABAR.COM — Pemerintah akan menyerahkan areal tambang ilegal di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Areal tambang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Tambang emas itu milik PT Kristalin Eka Lestari dan berlokasi di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, luasnya mencapai 275,36 hektare. Penutupan tambang dilakukan oleh Satgas PKH sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan.

Penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kristalin Eka Lestari juga telah resmi dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM No. 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026.