Menurut Agus, beban pajak yang terlalu tinggi dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan dan berpotensi berdampak pada tenaga kerja.
"Kalau industri terganggu, kemungkinan besar akan terjadi layoff di perusahaan itu," katanya.
Di sisi lain, Agus menjelaskan penerimaan PAT digunakan pemerintah daerah untuk mendukung konservasi air tanah. Kebutuhan konservasi mencakup wilayah yang lebih luas, tidak hanya lokasi industri.
"Itulah alasan kenapa Pemda butuh dana yang lebih besar lagi untuk mengembangkan lahan konservasi yang lebih luas. Tapi, kenaikan pajak itu juga harus tetap menjaga pertumbuhan industri di daerahnya," ucap Agus.
Badan Geologi Kementerian ESDM akan melakukan rapat koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan mendiskusikan kembali besaran kenaikan PAT.
"Jadi, kita akan diskusi lagi untuk penyelarasan. Karena, sebenarnya pajak ini kan upaya untuk konservasi air. Jadi, tidak boleh juga sampai mengganggu industri," ungkap Agus.