"Padahal untuk semua lahan sawit-sawit itu kan menggunakan lahan kehutanan, yang notabenenya harus diawasi, diaudit berkala, ada batasan berapa tahun kemudian itu harus dikembalikan kepada negara, dan ini kan nggak ada, inilah kemudian yang terjadi sekarang ini," kata Fikir secara online dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026)
Ombudsman menemukan bahwa pengawasan terhadap korporasi atau pihak yang memanfaatkan kawasan hutan sering kali terhenti setelah izin diterbitkan. Akibatnya, perusahaan kerap melampaui batasan operasional yang diizinkan tanpa evaluasi berkala yang jelas.
"Yang kami pahami sekarang, apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah tidak ada, kemudian dipakai seumur hidup. Nah, ini adalah bagian dari tata kelola yang menurut kami agak amburadul soal kehutanan ini," tegasnya.