Kondisi tersebut kontras dengan kenyataan bahwa sebagian besar lahan sawit dan komoditas perkebunan berskala besar menggunakan kawasan hutan. Tanpa adanya audit berkala dan pengawasan yang ketat terkait batas masa berlaku serta luasan riil di lapangan, negara dan masyarakat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan ketika bencana karhutla melanda.

Oleh karena itu, Ombudsman mendesak agar tata kelola sumber daya kehutanan, sistem perizinan, hingga penegakan hukum dan pengawasan di sektor lingkungan dan kehutanan diperkuat secara serius. Pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk tidak bersikap reaktif saat terjadi karhutla, namun secara aktif melakukan pengawasan terpadu demi mencegah bencana berulang di masa mendatang.

"Maka harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan. Kemudian yang berikutnya adalah batasan penggunaan lahan, baik luasannya maupun batasan tahunnya," ujar Fikir.