NADIKABAR.COM — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti lemahnya pengawasan dan ketiadaan audit berkala terhadap perusahaan-perusahaan pengguna lahan kehutanan sebagai salah satu akar masalah berulangnya bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Anggota Ombudsman RI, Fikri Yasin, mengatakan sebagian besar wilayah yang mengalami kebakaran merupakan kawasan lahan kehutanan. Namun, persoalan krusial yang ditemukan di lapangan adalah tidak adanya audit berkala yang dilakukan secara ketat dari instansi berwenang terhadap para pemegang izin pemanfaatan lahan.

Alhasil, praktik pengelolaan lahan oleh perusahaan-perusahaan yang abai atas pengawasan pemerintah ini memperparah kerentanan wilayah terhadap bencana karhutla.

"Padahal untuk semua lahan sawit-sawit itu kan menggunakan lahan kehutanan, yang notabenenya harus diawasi, diaudit berkala, ada batasan berapa tahun kemudian itu harus dikembalikan kepada negara, dan ini kan nggak ada, inilah kemudian yang terjadi sekarang ini," kata Fikir secara online dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026)

Ombudsman menemukan bahwa pengawasan terhadap korporasi atau pihak yang memanfaatkan kawasan hutan sering kali terhenti setelah izin diterbitkan. Akibatnya, perusahaan kerap melampaui batasan operasional yang diizinkan tanpa evaluasi berkala yang jelas.

"Yang kami pahami sekarang, apabila perusahaan itu sudah memakai tanah kehutanan itu, sudah tidak ada pengawasan lagi, batasan auditnya sudah tidak ada, kemudian dipakai seumur hidup. Nah, ini adalah bagian dari tata kelola yang menurut kami agak amburadul soal kehutanan ini," tegasnya.

Kondisi tersebut kontras dengan kenyataan bahwa sebagian besar lahan sawit dan komoditas perkebunan berskala besar menggunakan kawasan hutan. Tanpa adanya audit berkala dan pengawasan yang ketat terkait batas masa berlaku serta luasan riil di lapangan, negara dan masyarakat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan ketika bencana karhutla melanda.

Oleh karena itu, Ombudsman mendesak agar tata kelola sumber daya kehutanan, sistem perizinan, hingga penegakan hukum dan pengawasan di sektor lingkungan dan kehutanan diperkuat secara serius. Pemerintah pusat maupun daerah didorong untuk tidak bersikap reaktif saat terjadi karhutla, namun secara aktif melakukan pengawasan terpadu demi mencegah bencana berulang di masa mendatang.

"Maka harus ada audit berkala kepada mereka adalah soal pertama adalah penggunaan lahan. Kemudian yang berikutnya adalah batasan penggunaan lahan, baik luasannya maupun batasan tahunnya," ujar Fikir.