Terkait dengan posisi dan relasi BMKS dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), Sarjito menjelaskan OJK telah merilis POJK Nomor 15/2026 tentang peralihan tugas dan wewenang dari Bappebti ke OJK serta POJK Nomor 16/2026 tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Dalam pasal 5 POJK 15/2026, telah diatur OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK tentu dapat berkoordinasi dengan setiap pihak, termasuk dengan DSI khususnya dalam hal ekspor mineral dan komoditas.

"Sehingga harapannya dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari keseluruhan transaksi mineral dan komoditas di Indonesia. Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam trading atas mineral strategis dan komoditas strategis," beber Sarjito.