Sementara itu, terkait BMKS nantinya bersifat wajib (mandatory) atau sekadar opsi (voluntary) bagi pelaku usaha, Sarjito menegaskan akan senantiasa memperhatikan arahan serta perintah dari pemerintah dan kementerian/lembaga teknis terkait. Penentuan cakupan komoditas yang diperdagangkan secara wajib atau sukarela akan disesuaikan dengan otoritas perdagangan tersebut.
"Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS yang sifatnya nanti mandatory atau voluntary. Nah, POJK nomor 16/2026 mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasarnya itu sendiri," jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan perdagangan dan tata cara perdagangan ditetapkan tentu mempertimbangkan kesiapan bursa dalam memperdagangkan suatu produk atau instrumen. Setidaknya ada beberapa hal indikator yang menjadi pertimbangan, mulai dari kesiapan infrastruktur pasar, kesiapan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, hingga integritas pasar.