NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BKMS) tidak hanya menggunakan mata uang Rupiah. OJK membuka peluang penggunaan mata uang asing dalam transaksinya, contohnya dolar Amerika Serikat (AS).

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito mengatakan hal tersebut telah dibahas bersama dengan pihak-pihak terkait, termasuk Bank Indonesia (BI).

"Dari diskusi yang kita lakukan dengan apa pihak-pihak terkait dalam hal ini dengan Bank Indonesia, itu dimungkinkan bahwa transaksinya tidak hanya dalam bentuk mata uang rupiah, jadi misalnya dengan US Dollar," ujar Sarjito dalam konferensi pers asesmen sektor jasa keuangan secara daring, Senin (5/10/2026).

Terkait dengan posisi dan relasi BMKS dengan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), Sarjito menjelaskan OJK telah merilis POJK Nomor 15/2026 tentang peralihan tugas dan wewenang dari Bappebti ke OJK serta POJK Nomor 16/2026 tentang penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Dalam pasal 5 POJK 15/2026, telah diatur OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian lembaga dan atau pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. OJK tentu dapat berkoordinasi dengan setiap pihak, termasuk dengan DSI khususnya dalam hal ekspor mineral dan komoditas.

"Sehingga harapannya dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari keseluruhan transaksi mineral dan komoditas di Indonesia. Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik under invoicing dan transfer pricing dalam trading atas mineral strategis dan komoditas strategis," beber Sarjito.

Sementara itu, terkait BMKS nantinya bersifat wajib (mandatory) atau sekadar opsi (voluntary) bagi pelaku usaha, Sarjito menegaskan akan senantiasa memperhatikan arahan serta perintah dari pemerintah dan kementerian/lembaga teknis terkait. Penentuan cakupan komoditas yang diperdagangkan secara wajib atau sukarela akan disesuaikan dengan otoritas perdagangan tersebut.

"Hal tersebut tentu termasuk untuk menentukan cakupan mineral dan komoditas strategis apa yang akan ditransaksikan di BMKS yang sifatnya nanti mandatory atau voluntary. Nah, POJK nomor 16/2026 mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, serta para pelaku pasarnya itu sendiri," jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan perdagangan dan tata cara perdagangan ditetapkan tentu mempertimbangkan kesiapan bursa dalam memperdagangkan suatu produk atau instrumen. Setidaknya ada beberapa hal indikator yang menjadi pertimbangan, mulai dari kesiapan infrastruktur pasar, kesiapan manajemen risiko, stabilitas sistem keuangan, perlindungan pengguna jasa, hingga integritas pasar.