"Pemerintah ingin memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, sekaligus memastikan pihak yang diduga melakukan pelanggaran bertanggung jawab sesuai proses yang berlaku," kata Qodari dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan temuan Kementerian Pertanian dan Bapanas, beras-beras tersebut juga dijual dengan harga tidak wajar. Beras-beras tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp 23.385 per kilogram (kg), melebihi harga seharusnya yakni Rp13.500 per kg.

"Melihat kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa tinggal diam. Pemerintah tidak terima melihat masyarakat harus membeli beras dengan klaim bergizi, namun dengan harga yang jauh lebih tinggi dibanding beras medium maupun premium," tegas Qodari.