Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menurut Qodari negara telah melarang pelaku usaha untuk memproduksi, memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar mutu, tidak sesuai ukuran atau berat bersih, rusak, atau tidak menyertakan informasi yang benar.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menginstruksikan penarikan produk, penghentian produksi, dan pencabutan izin terhadap beras yang diduga bermasalah tersebut. Pemerintah juga akan melaporkan 25 produsen beras fortifikasi palsu itu ke Kepolisian untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
"Pemerintah juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum," beber Qodari.